Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan pembangunan hukum dan HAM sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan pembangunan hukum dalam konteks tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM harus dimaknai sebagai tindakan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk kehidupan hukum dan HAM ke arah yang lebih baik dan kondusif.


Dalam pelaksanaannya, kegiatan-kegiatan pembangunan hukum dan HAM yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM di tingkat Provinsi di delegasikan kepada Kantor Wilayah dan di tingkat unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah di delegasikan pada unit pelaksana teknis / satuan kerja. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.


Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto merupakan salah satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyrakatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Jawa Tengah.


Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai. Pembentukan beberapa Lembaga Pemasyarakatan tersebut untuk meningkatkan fungsi pelayanan bagi narapidana dan mengatasi peningkatan kapasitas hunian Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto diresmikan pembantukannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Agustus 2019.


Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto berkedudukan di sebelah barat alun-alun Purwokerto, Jalan Jenderal Soedirman Nomor 104 Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Berdiri di atas tanah seluas 6.250 M2, luas tanah untuk bangunan seluas 2.370 M2 dan luas tanah sarana lingkungan yang digunakan untuk jalan, taman, dll seluas 2.500 M2 serta masih memiliki tanah kosong seluas 1.380 M2.


Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto menempati gedung bangunan lama yaitu gedung bekas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto yang pindah ke gedung bangunan baru di Jalan Tentara Pelajar Imam. Gedung bangunan tersebut sempat tidak digunakan beberapa tahun. Kemudian pada tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2020 di tempati oleh Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto.


Pada awal bulan Januari sampai bulan Maret 2020 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto menempati gedung yang sama / satu gedung dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto. Dan pada akhir bulan Maret 2020 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto pindah ke gedung samping Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto di Jalan Tentara Pelajar Imam.


Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto memiliki kapasitas hunian 250 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Pertama kali menerima pindahan warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Purwokerto pada tanggal 17 Juli 2020 berjumlah 10 orang. Berdasarkan data per tanggal 01 Agustus 2023 Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 84 orang yang semuanya adalah laki-laki, yang terdiri dari pidana umum 21 orang warga binaan pemasyarakatan dan pidana narkoba 63 orang warga binaan pemasyarakatan. 


logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB PURWOKERTO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Jend. Sudirman No.104, Pereng, Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53141
Telp. (0281) 624707

WA. 0895416114108 (Pengaduan)

Email Kehumasan
humaselkapur@gmail.com

Email Aduan
pengaduan.lpnpwt@gmail.com

Hari ini272
Kemarin244
Minggu ini1442
Bulan ini1045
Total 54863

05-05-2024